6 Fakta Kasus Ibu Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan

Kamis 22-06-2023,17:44 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polres Bengkulu Selatan berhasil membongkar kasus prostitusi yang membuat geger publik.

Dalam kasus ini, seorang ibu berperan sebagai mucikari untuk anak kandungnya.

Ti alias Me (42), warga Jalan Datuk Ma'rus Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan, diduga kuat secara sengaja dan sadar menjual anak kandungnya yang berusia 22 tahun kepada pria hidung belang.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Miris, Ibu di Bengkulu Selatan 'Jual' Anak Kandung ke Pria Hidung Belang

Ti sudah dibekuk. Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Susilo mengatakan, Ti ditangkap pada Rabu (21/6/2023) dini hari saat sedang berada di rumahnya.

Ia dijerat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

Berikut 6 fakta kasus ibu menjual anak kandung di Bengkulu Selatan ini.

1. Berstatus PNS di Pemkab Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Pengakuan Ibu Kandung Di Bengkulu Selatan Jadikan Anak PSK, Sudah Setahun Berlangsung, Segini Tarifnya

Yang mengejutkan, Ti alias Me berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. 

Ti masih berstatus PNS aktif yang notabene miliki penghasilan tetap sebagai PNS di Kabupaten Bengkulu Selatan.

2. Dijual seharga Rp250 ribu hingga Rp 300 ribu

Tersangka Ti mengaku menjadikan anak kandungnya sebagai pekerja seks komersil (PSK).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bus Pengangkut Rombongan Atlet Karate Kaur Terbalik Di Seluma

Untuk memakai jasa sang anak, pria hidung belang harus merogoh kocek Rp 250 ribu hingga Rp300 ribu untuk sekali kecan.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp250 ribu, satu lembar handuk, satu bantal, satu celana pendek, dan satu unit HP merk Vivo.

3. Sudah 1 tahun dijadikan PSK

Kategori :