Jhon Ferianto mengatakan, untuk rekomendasi KASN yang dikeluarkan sudah melalui kajian serta pertimbangan dari hasil seleksi JPT.
Karena pejabat yang direkomendasikan oleh KASN belum juga dilantik, ditambah lagi ada pengaduan yang masuk, KASN turun untuk melakukan evaluasi.
BACA JUGA:Tok! 6 Fraksi DPR Setuju Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Maksimal 2 Periode
BACA JUGA:INI DIA! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Jumat 23 Juni 2023
Tujuannya untuk memastikan apa yang menyebabkan dua pos jabatan yang kosong itu belum juga diisi. Padahal masing masing pos jabatan itu sudah ada tiga besar pejabat yang dinyatakan layak untuk di lantik.
"Jika memang rekomendasinya habis masa berlakunya. Bisa diajukan untuk diperpanjang lagi. Tapi tentunya kami harus mengetahui terlebih dahulu kendala yang dihadapi sehingga dua pejabat belum dilantik," tegasnya kemarin.
Sementara itu mengenai pengaduan yang disampaikan oleh peserta JPT Pratama atas dugaan kecurangan. KASN sudah menurunkan tim.
Serta permasalahan pengaduan tersebut masih ditelaah. "Setiap pengaduan yang masuk akan kami tanggapi, apakah pengaduannya benar atau tidak tergantung hasil konfirmasi dan klarifikasi tim KASN yang sudah turun," pungkas Jhon Ferianto. (red)