JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Mabes Polri dengan sangkaan penistaan agama.
Panji dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan laporan tersebut.
BACA JUGA:Bikin Gerah! Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Sebut Masjid Tempat Orang Putus Asa dan Pelit
"Kita harus lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku," ujar Agus kepada awak media di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (26/6/2023).
Kabareskim mengaku sudah mendapat arahan dari Menko Polhukam Mahfud Md dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Keduanya pun sudah membentuk tim khusus untuk memperkuat pendalaman Bareskrim Polri dalam menyusun laporan terkait.
BACA JUGA: Terbukti Korupsi Anggaran BBM, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Banding?
Tim yang dibentuk akan memperkuat tim di Bareskrim. Menurut Agus, usai adanya laporan dan tim, penyelidikan sudah dilakukan.
Ia berharap, temuan hasil pendalaman kepolisian maka polemik terkait Al Zaytun dapat terbukti ada tidaknya penistaan agama seperti yang dituduhkan.
Diketahui, salah satu perwakilan pelapor, Ihsan Tanjung dalam laporan pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama terhadap Panji Gumilang.
BACA JUGA:Versi Panji Gumilang Jawab Doa Pakai Amin Salah, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Pasal 156a KUHP berbunyi 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sebelumnya, berbagai kontrovesi terjadi di Ponpes Al Zaytun. Bahkan, ribuan massa telah mendatangi Ponpes yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Sumber Dana Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dibongkar Mantan NII KW IX, Astaga...
Namun aksi massa itu mendapat tandingan. Tak hanya mengerahkan para santri dan wali murid, Panji Gumilang juga mengerahkan anjing saat aksi demo berlangsung.
Aksi demo ini puncak dari berbagai kontrovesi yang dilakukan Panji Gumilang. Diantaranya, mencampur jemaah laki-laki dan perepuan dalam satu shaf saat shalat Idul Fitri 1444 hijriyah lalu.
Kemudian, setiap lantunan azan diikuti dengan gerakan tangan yang berbeda dari biasanya.
Muadzin menghadap ke arah santri, bukan ke kiblat. Lalu memperkenalkan salam Yahudi.