KAUR, RASELNEWS.COM - Diduga terlibat kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), IN (41) warga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, Bnegkulu diringkus polisi.
IN diringkus Satgas TPPO Polres Kaur pada Rabu (28/6/2023) di rumahnya. Saat ditangkap IN tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Mapolres Kaur.
BACA JUGA:Ide Bisnis di Bengkulu, Modal Kecil Bahan Baku Melimpah, Bisa Kaya Dalam Waktu Singkat
BACA JUGA:HEROIK! Polisi dan Korban Bekuk Pelaku Begal Jalan Lintas Bengkulu-Sumsel, 2 Tembakan Diletuskan
Selain meringkus IN, polisi juga sempat mengamankan dua orang korban yakni El (26) dan Tu (46), dua duanya juga warga Kecamatan Nasal.
Kemudian dua orang saksi yakni SA (39) dan Si (39) warga Kecamatan Kaur Selatan.
Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini, IN menjajakkan jasa kedua korban yakni El dan Tu kepada para lelaki hidung belang yang ingin mendapatkan pelayanan dari wanita penghibur.
BACA JUGA:OTT di Kepahiang! Oknum Pejabat Tersangka, 6 Kades Jadi Saksi
Modusnya IN menghubungi calon pelanggan dengan cara ditelephone atau mendatangi langsung.
Jika terjadi kesepakatan, IN akan mengarahkan calon pelanggannya itu untuk datang ke rumahnya, di situ sudah ada El dan Tu yang siap melayani pelanggan.
Dari setiap transaksi yang terjadi, IN mendapat uang pelicin sebesar Rp 50 ribu.
BACA JUGA:Baru! KUR BRI Rp 100 Juta Bunga Rendah, Simak Cara Pengajuannya
BACA JUGA:Pinjam KUR Bank Mandiri Plafon Rp 50 Juta Tanpa Jaminan, Cek Cicilannya di Sini
Kasus tindak pidana perdagangan orang ini terungkap berkat laporan masyarakat.