Masyarakat melaporkan kepada polisi jika IN menjajakan jasa prostitusi dan rumahnya sendiri yang dijadikan tempat maksiat.
Kemudian polisi mengembangkan informasi dari masyarakat tersebut. Setelah diyakini informasi yang diterima itu benar, polisi langsung melakukan penggerebekan.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Bank Mandiri, Pinjaman Rp 50 Juta Angsuran Kurang Rp 1 Juta
BACA JUGA:7 Langkah Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023, Cuma 5 Hari Kerja, Dana Langsung Cair
IN berhasil ditangkap, dua orang korban dan dua orang lelaki yang diduga ingin memakai jasa korban sempat dibawa polisi untuk dijadikan saksi.
“Tersangka ini kami amankan berkat laporan warga atas dugaan IN sering menyediakan tempat prostitusi di rumahnya,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung, SH, Kamis (29/6).
BACA JUGA:5 Cara Pengajuan Pinjaman KUR BTN 2023 Tanpa Jaminan, Bunga 6 Persen dengan Angsuran 3-5 Tahun
BACA JUGA:Innalillahi! 7 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia Saat Wukuf di Arafah
Kepada polisi IN mengaku belum lama menjalankan bisnis itu. Dia mengaku baru dua kali transaksi.
Akibat perbuatannya itu, IN harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Primer Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP. (red)