BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Informasi penting untuk pelaku usaha di Kabupaten Bengkulu Selatan yang sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bahwa tanggal 10 Juli 2023 Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) priode triwulan II dan semester I tahun 2023 harus sudah disampaikan.
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Pakar Telematika Ungkap Fakta Video Panas 8 Detik Mirip Syahnaz dan Rendy Kjaernett
Ketentuan ini berlaku untuk pelaku usaha rendah, menengah dan tinggi.
Pelaku usaha, dapat menyampaikan LKPM secara mandiri atau bisa juga mendatangi “Warung Konsultasi LPKPM” di DPM-PTSP BS.
“Jika ada kendala dalam penyampaian LKPM bisa koordinasi ke warung konsultasi LKPM di DPM-PTSP ," kata Kepala DPM-PTSP BS, Dr.E.Edwin Permana, MT,MM.
BACA JUGA:BENGKULU KAYA! Berikut 11 Peluang Bisnis Terbaik dan Masih Menjanjikan di Tahun 2023
BACA JUGA:10 Provinsi dengan Nasabah Pinjol Terbanyak di Indonesia, Jumlah Pinjamannya? Ya Ampuuunn
Dikatakan Edwin, sesuai dasar hukum yang tertuang dalam Pasal 25 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
BACA JUGA:Polres Seluma Tetapkan 2 Warga Kota Bengkulu Tersangka TPPO Modus Menjadi TKI di Austalia
BACA JUGA:Karomah Syeks Muhammad Sholeh, Manusia Sakti dari Banten, Bisa Berubah Jadi Ayam Jago
LKPM juga merupakan alat atau media komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah terkait perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lokasi proyek dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Batas akhir pelaporan pertengana bulan Juli ini, jangan sampai kena sanksi pembatasan hak akses aplikasi OSS anda," pesan Edwin Permana.