Tetangga yang mendengar keributan dan jeritan korban pun berdatangan dan memisahkan suami-istri tersebut. Tersangka pun akhirnya berhenti melakukan kekerasan.
BACA JUGA:Rebecca Klopper Tampil Berani di Instagram, Bikin Mata Pria Tak Bisa Terpejam
BACA JUGA:Mau Pinjam KUR BRI 2023 Plafon Rp500 Juta, Cek Syaratnya Agar di-ACC
Akibat ulah suaminya itu, korban mengalami luka memar dan bengkak di beberapa bagian tubuh. Korban juga mengalami trauma psikis.
Tidak terima, korbanpun melaporkan suaminya ke polisi, Selasa (18/7) malam, sekitar pukul 21.30 WIB tersangka berhasil ditangkap polisi saat sedang nongkrong di sekitaran pondok Air Nelengau dan langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Buat Pria Terpana! 4 Zodiak Punya Wajah Mempesona, Senyum Memikat, Mata Menenangkan
BACA JUGA:Wow! Ternyata Segini Harga Uang Koin 500 Melati Emisi 2000
“Tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi. (red)