BACA JUGA:77 Nakes di Seluma Bersaing Ikuti Seleksi Enumerator SKI, 57 Nakes Dipastikan Tidak Diterima
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan tersangka ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (18/7).
Penangkapan dilakukan di warung milik tersangka di jalan Bangka Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
"ES ini kami tangkap karena menjual Samcodin tanpa ada izin edar," tegas Wadir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/7).
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Serahkan Beasiswa Kepada Ketua OSIS, Ingat! Jalankan Kewajiban
BACA JUGA:Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Bengkulu Selatan Sita Miras dan Tuak
Barang bukti berupa pil Samcodin didapat petugas saat melakukan pengeledahan yang disaksikan warga setempat.
Barang bukti yang ditemukan yakni 1 botol berisikan 550 butir pil berwarna putih bertuliskan Samco yang ditemukan di laci meja warung.
Uang tunai sebesar Rp240.000 yang diduga hasil penjual pil Samcodin serta 1 unit handphone milik tersangka.
BACA JUGA:Update Pengusutan Kasus Korupsi Dana BOK, Dinkes dan Puskesmas di Kaur Digeledah, Siapa Tersangka?
“Dari tersangka kami juga menyita barang bukti 16 kotak berisikan 1600 butir obat merk Samcodin," beber Tonny. ES juga mengakui jika sudah menjual pil Samcoidn selama 5 hingga 6 bulan terakhir.
Obat tersebut dibeli melalui aplikasi belanja online. Kemudian dijual kembali kepada para pemuda dan remaja.
Untuk satu butirnya, tersangka menjual dengan harga Rp1000. Keuntungan yang diperoleh dalam 1 kepingnya Rp3000.
BACA JUGA:Puskesmas di Kaur Digeledah, Kejari Sita Satu Kontainer Dokumen dalam Kasus Dana BOK 2022
BACA JUGA:Kabar Baik! Ada KUR BSI Rp 50 Juta Angsuran Cuma Rp 30 ribuan, Mau? Begini Caranya