Gawat! Peredaran Gelap Pil Samcodin di Bengkulu Kian Mengkhawatirkan, Pelajar dan Mahasiswa Jadi Sasaran Empuk

Selasa 25-07-2023,11:15 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar. (red)

Kategori :