BENGKULU, RASELNEWS.COM - Peredaran gelap atau penyalahgunaan pil Samcodin di Bengkulu kian mengkhawatirkan.
Sejauh ini sudah puluhan orang yang menjual atau mengedarkan pil Samcodin tanpa izin berhasil ditindak oleh Polda Bengkulu dan jajaran.
Sasaran para pengedar pil Samcodin ini adalah remaja yang sebagian besar berstatus pelajar dan mahasiswa.
BACA JUGA:Usai Dikunjungi Jokowi, Bupati Seluma Potong Ayam Jago, Pembangunan Jalan Dimulai
Para pengedar ini sengaja menjual pil Samcodin kepada pelajar dan mahasiswa karena dianggap sebagai sasaran empuk.
Para pelajar dan mahasiswa ini mengonsumsi pil tersebut untuk mendapatkan sensasi mabuk.
Padahal secara kesehatan mengonsumsi obat obatan secara berlebihan itu sangat tidak baik untuk kesehatan.
Apalagi dilakukan tanpa pengawasan ahlinya atau dokter.
BACA JUGA:Nah Loh! Oknum ASN BKD dan Pegawai RSUD Tais Seluma Kepergok Berduaan Dalam Mobil Malam Hari
Belum lama ini Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial ES (45) warga Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu.
ES diduga menyalahgunakan obat obat merk Samcodin tanpa izin farmasi.
Dari tangan ES, polisi mengamankan 2.100 butir pil Samcodin yang rencananya akan dijual kepada kalangan pelajar, mahasiwa hingga masyarakat umum.