10. Lewat waktu
Berdasarkan pasal tersebut, perikatan dapat dihapus karena musnahnya barang yang terutang.
Hal ini juga berlaku pada kasus motor yang masih dalam kredit tetapi hilang, sehingga pemilik motor tidak lagi diwajibkan untuk membayar sisa cicilan atau angsuran.
Pasal 1444 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjelaskan lebih rinci tentang musnahnya barang terutang. Pasal ini menyatakan:
"Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tidak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya."
BACA JUGA:PMK Terus Merebak, 213 Ekor Hewan Ternak Terjangkit, Distan Pertimbangkan Usul Asuransi
Penting juga untuk dicatat bahwa Undang-Undang No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memperkuat penghapusan perikatan dalam hal jaminan fidusia.
Pasal 25 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa jaminan fidusia dapat dihapuskan, salah satunya karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Margono Tanuwijaya, selaku Direktur PT Federal International Finance (FIF), menyatakan bahwa jika kredit motor masih belum lunas dan motornya hilang karena dicuri, maka kredit tetap berjalan.
BACA JUGA:Ratusan Nelayan BS Tak Terlindungi Asuransi