Namun, akan ada perbedaan jika kredit motor tersebut diasuransikan dengan Total Loss Only (TLO) untuk motor baru.
Dalam hal ini, pihak konsumen dapat mengajukan klaim asuransi dengan melaporkan ke perusahaan pembiayaan. Pelaporan harus dilengkapi dengan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian serta dokumen atau syarat administrasi lainnya. (red)