SELUMA, RASELNEWS.COM - Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) yang diketuai Sekda Seluma, H Hadianto, Kamis (24/8/2023) mulai melakukan sidang atas temuan audit BPK terhadap 2 OPD terkait kelebihan bayar gaji PNS.
2 OPD tersebut yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta temuan retribusi pasar di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop).
MP-TGR resmi dibentuk untuk mengambil alih temuan audit BPK yang diterbitkan tahun 2023 terhadap realisasi anggaran tahun 2022.
Duduk sebagai wakil ketua Majelis MP-TGR yakni Sumati dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma.
"Sidang perdana majelis TGR sudah digelar untuk menyelesaikan temuan audit BPK.
Untuk tahap awal sidang agendanya melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi seperti bendahara, ataupun pihak ketiga dalam hal retribusi pasar.
Sidang berikutnya akan kembali dilaksanakan hingga mencapai dengan keputusan akhir," tegas Sekda.
Sekda Seluma mengatakan ada dua kasus yang disidangkan.
Berdasarkan LHP BPK tahun 2022 ada PNS yang sudah setahun tidak masuk kerja. BPK menemukan kelebihan bayar gaji sebesar Rp 41 juta.
BACA JUGA:Cacam! Pengguna Mobil Ambulance di Seluma Dikenakan Tarif Rp 650.000, Sekda Angkat Bicara
Selain itu juga retribusi pasar yang belum disetorkan seluruhnya oleh PNS di Dinas Perindagkop dan UKM.
Untuk retribusi pasar, Pemkab Seluma sudah melakukan lelang.
Namun berdasarkan LHP BPK dari nilai yang diterima atas retribusi pasar, tidak sesuai dengan yang masuk ke PAD.