KAUR, RASELNEWS.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemprov Bengkulu kurang diminati masyarakat Kabupaten kaur.
Terbukti sisa waktu program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tinggal menyisahkan waktu 5 hari lagi, namun realisasi masih jauh dari target yang ditetapkan.
BACA JUGA:Besok Tim KPK Tiba di Bengkulu, Langsung Datangi Rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa Ya?
BACA JUGA:Kurun Waktu 2 Minggu, 5 Bandit Motor Dibekuk, Masyarakat Bengkulu Selatan Diimbau Waspada
Berbagai upaya sudah dilakukan UPTD Samsat Kaur untuk menarik minat masyarakat agar menghidupkan kembali pajak kendaraan mereka yang sudah mati.
Namun langkah itu belum juga efektif, masih banyak masyarakat yang enggan membayar pajak kendaraan mereka.
Diketahui Pemerintah Provinsi Bengkulu meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, batas akhir pemutihan tanggal 31 Agustus.
BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK 2023 di Bengkulu, Kuota Sudah Diterima, Kabupaten Bengkulu Selatan?
Setelah waktu pemutihan berakhir, masyarakat tidak akan mendapatkan keringanan lagi untuk menghidupkan pajak kendaraannya.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutuhan pajak ini, karena banyak sekali keringanan biaya yang akan didapat," kata Plt Bupati Kaur Herlian Mucrim, ST saat mengunjungi gerai Samsat Keliling di sentra kuliner Kaur.
BACA JUGA:Jelang Pilkades Pemilu dan Pilkada Goa Ini Ramai Dikunjungi, Ternyata Air Ini Alasannya
BACA JUGA:INGAT! Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Serentak 17 September, Pelaksanaan Tes Berbeda, Ini Jadwalnya
Dikatakan PLT Bupati Kaur, program pemutihan pajak sudah dibuka pemerintah sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2023 ini.
Untuk itu, dengan sisa waktu yang tinggal lima hari ini lagi ini, mengajak wajib pajak di Kabupaten Kaur agar memanfaatkan program ini sebaik mungkin, sebelum program ini berakhir.
Dia juga berharap target PKB bisa tercapai. "Jadi jangan ditunda lagi, segera manfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini sebaik-baiknya," ujar Plt Bupati.
BACA JUGA:Kabar Baik! Kemenag Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 , Calon Guru Tersenyum
BACA JUGA:PENTING! BKN Berikan Imbauan Jelang Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Nih!
Sementara itu Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Kaur, Alex Supekri M Si, menyebut sampai kemarin (25/8) Samsat Kaur baru berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 1 miliar dari pajak kendaraan roda dua dan roda empat.
Jumlah ini tentunya masih jauh dari target yang ditentukan yakni Rp 8 miliar.
BACA JUGA:Proyek Fisik Dana Desa Pasar Seluma Diaudit Ipda
"Untuk meningkatkan kesadaran warga membayar pajak ini, Samsat bersama Sat Lantas Polres Kaur sudah melakukan kegiatan grebek pajak dan juga melakukan razia dan sosialisasi program pemutihan," ujarnya.
Dalam pemutihan ini, pemerintah meringankan beban masyarakat yang nunggak pajak.
Ada beberapa yang bisa dimanfaatkan masyarakat insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif.
BACA JUGA:BPK Temukan Kelebihan Bayar 2 OPD di Seluma, Majelis TGR Mulai Gelar Sidang
BACA JUGA:Sangat Ringan Diamalkan, Tapi Amalan Ini Menurut Mbah Moen Membuat Rezeki Lancar
Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN).
"Sekali lagi kita minta masyaraka agar memanfaatkan program ini dan ini selain bisa melakukan pembayaran di layanan kantor Samsat, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan mobil keliling yang kita siapkan," tutupnya. (red)