RASELNEWS.COM - Ini informasi untuk ibu rumah tangga yang menggunakan gas LPG 3 kilogram atau elpiji subsidi.
Di mana, mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kilogram akan diharuskan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menjelaskan, di tahun 2023, masyarakat harus mendaftarkan diri untuk dapat membeli LPG 3 Kilogram.
BACA JUGA:Pertamina Tambah 5 Persen Tabung Gas LPG 3 Kilogram untuk Bengkulu
Dengan kata lain, hanya mereka yang terdaftar yang akan diizinkan membeli elpiji 3 kg harus menggunakan KTP.
"Dari 1 Januari 2024, hanya pengguna yang terdaftar yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg," jelasnya.
Saat ini proses pendaftaran pembelian LPG 3 Kilogram dengan KTP telah dimulai dan diperkirakan akan berakhir pada Desember 2023.
BACA JUGA:Pasokan Gas LPG di Bengkulu Selatan 104 Ribu Tabung Sebulan, Warga Miskin 21.819 Ribu Jiwa, Kok Masih Langka?
Nah, bagi bunda yang belum sempat mendaftar, jangan khawatir berikut cara mendaftar pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP.
Sebelum melakukan pendaftaran, Anda bisa memeriksa apakah data Anda sudah terdaftar dalam website Subsidi Tepat LPG di Pangkalan sebagai bagian dari kelompok Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Jika data Anda belum terdaftar, Anda tetap dapat mendaftar dengan mudah.
BACA JUGA:Gas LPG 3 Kilogram di Seluma, Pasokan Aman dan Stabil, Tapi Sering Langka, Ternyata Ini Biang Keroknya
Berikut angkah mendaftar pembelian LPG 3 Kilogram
Bagi mereka yang belum terdaftar, Anda dapat pergi ke pangkalan resmi Pertamina terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Di pangkalan, akan ada petugas yang akan membantu Anda dalam proses pendaftaran.
Anda tidak perlu mendaftar sendiri dan juga tidak perlu memiliki ponsel atau akses internet saat mendaftar. Sebab petugas di pangkalan akan membantu Anda melalui proses tersebut.
BACA JUGA:Gas LPG 3 Kilogram Langka, Ketua DPRD Seluma: Bentuk Satgas LPG 3 Kilogram, PNS dan Orang Kaya Dilarang Beli
Ingat, hanya diperlukan satu NIK untuk pendaftaran subsidi LPG 3 Kilogram.
Hanya diperlukan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftarkan subsidi elpiji 3 Kg.
Artinya, satu anggota keluarga sudah cukup mendaftar untuk memungkinkan seluruh keluarga melakukan pembelian.
Setelah terdaftar, Anda bisa langsung melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg dengan membawa KTP.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu: Awasi Penyaluran Gas LPG 3 Kilogram, 3 Jenis Usaha Indi Dilarang Gunakan Gas Subsidi
Untuk pembelian selanjutnya, Anda hanya perlu memberikan NIK Anda kepada petugas.
Namun, jika Anda tidak hafal NIK, Anda bisa menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.
Kebijakan ini diterappkan untuk memastikan bahwa LPG 3 Kilogram yang diberikan secara subsidi oleh pemerintah dapat tepat sasaran.
Diketahui, sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan proses registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg di Sub Penyalur atau Pangkalan melalui sistem berbasis website sebagai langkah awal dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran. (red)