JAKARTA, RASELNEWS.COM - BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan klaim kacamata kepada peserta.
Hal ini sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam menyediakan berbagai layanan yang dapat ditanggung.
Selain perawatan jalan dan perawatan inap, peserta BPJS Kesehatan juga memiliki kesempatan untuk mengklaim layanan alat kesehatan, termasuk kacamata.
BACA JUGA:CATAT! Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, 5 Operasi Harus Biaya Sendiri
Berdasarkan Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta dapat mengklaim layanan kacamata ini sekurang-kurangnya dua tahun sekali.
Bagaimana cara melakukannya? Pastinya peserta harus memenuhi syarat.
Berikut syarat klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan:
1. Minimal 2 (dua) tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
BACA JUGA:PENTING! 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS
2. Dapat digunakan untuk masalah mata minus atau silinder.
Nilai penggantian kacamata melalui BPJS Kesehatan:
- Kelas 3: Rp150.000
- Kelas 2: Rp200.000
- Kelas 1: Rp300.000
Langkah-langkah untuk mendapatkan kacamata dengan BPJS Kesehatan:
1. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat I
BACA JUGA:Sudah Terdaftar di BPJS, Apakah Masih Perlu Asuransi Jiwa? Berikut Penjelasannya
Seperti langkah-langkah untuk layanan lainnya, langkah pertama adalah mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk mengklaim kacamata melalui BPJS.
Faskes yang dikunjungi bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
Setelah itu, mintalah surat rujukan, dan kemudian perlihatkan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Pilihan Asuransi Kesehatan Selain BPJS: Apa Keuntungannya?
2. Konsultasi dengan dokter mata
Setelah sampai di dokter spesialis mata, peserta BPJS dapat menjalani pemeriksaan mata dan mendapatkan resep untuk pembelian kacamata.
Pastikan untuk mengunjungi dokter atau poliklinik yang telah ditunjuk oleh BPJS agar proses pembelian kacamata berjalan dengan lancar.
3. Dapatkan resep kacamata
Setelah pemeriksaan mata oleh BPJS, Anda akan menerima resep kacamata yang diperlukan. Pastikan untuk melegalisasi resep dari dokter spesialis untuk digunakan.
BACA JUGA:Pemilik Karu BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ada Kabar Baik Untuk Anda, Ternyata Seperti Ini Pelayanan Sekarang
4. Kunjungi optik yang bekerjasama dengan BPJS
Langkah berikutnya adalah mengunjungi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik ini, Anda dapat membeli kacamata sesuai dengan rekomendasi.
Dalam proses pembelian ini, pastikan Anda membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan.