Sementara itu, Koordinator Roadshow KPK RI, Yulianto Sapto Prasetyo menekankan agar Perangkat Daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, tidak menerima penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA:3 Jenis Hewan Berkaki Empat yang Menjadi Perantara Ilmu Sihir dan Santet
Jika ASN ada yang menerima imbalan baik berupa barang atau uang, maka ia harus melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi yang ada di Provinsi Bengkulu.
"Kita menghindari perbuatan koruptif yang kecil-kecil, sehingga ke depan korupsi yang besar-besar bisa di hindari dikemudian hari," kata Yulianto.
BACA JUGA:Pesona Curug Nerayan, Objek Wisata Baru di Bengkulu, Diambil Dari Nama Gadis Cantik, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Mutasi Puluhan Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Nama dan Jabatannya
Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi meminta ASN pelayanan publik untuk waspada akan bahaya korupsi, termasuk tindak gratifikasi di dalamnya.
Nandar mengingatkan ASN untuk tidak terlibat atau terjebak tindak pidana korupsi.
"Di sisi pelayanan Pemprov Bengkulu terus melakukan peningkatan. Namun di lain pihak, ASN bidang pelayanan publik juga terus kita ingatkan untuk melaksanakan tugas dengan integritas tinggi," kata Nandar. (red)