Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu amplop yang berisi uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 38 lembar.
BACA JUGA:Syarat Pinjaman KTA Dana Cinta dari Bank CTBC, Limit Rp 300 Juta, Bunga Ringan
Diketahui, korban merupakan kontraktor yang tengah mengerjakan proyek pembangunan tempat pelelangan ikan (TPI) perairan darat di Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur dengan nilai Rp 2.425.000.000.
“Mereka minta Rp 15 juta," singkat Kasat Reskrim.
Namun saat menerima uang terakhir, oknum wartawan media online dan ASN dibekuk dalam OTT yang dilakukan Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Kaur.
BACA JUGA:Wow...Oknum Wartawan Imingi Kajari Kaur Uang Rp500 Juta, PWI Kaur Bertindak
Mereka diamankan saat berada di tempat makan, kawasan Jembatan Padang Guci, Kamis (7/9/2023) sore. (red)