Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja

Minggu 10-09-2023,15:35 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

Biaya ini mencakup seluruh proses pembuatan, pencetakan dokumen fisik, dan legalisasi. Harga tersebut terjangkau bagi kebanyakan orang.

Masa berlaku SKCK, baik yang diperoleh secara offline maupun online, adalah 6 bulan sejak tanggal penerbitan.

Jadi, jika masa berlaku SKCK Anda telah habis, Anda dapat memperbarui SKCK tersebut, baik secara online maupun offline.

BACA JUGA:Sudah Rilis di Play Store Game Penghasil Saldo DANA dan GoPay, Mainkan dan Ambil Reward Rp 80.000

Ada beberapa persiapan untuk membuat SKCK yakni dokumen.

Berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK:

1. Fotokopi Kartu Identitas (KTP), SIM, atau Paspor. Pastikan untuk membawa dokumen identitas asli untuk verifikasi.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.

3. Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar.

BACA JUGA:SKD CPNS 2023 Digelar 4 November, Berikut Kisi-kisi Soal TWK TIU dan TKP Lengkap dengan Jawaban

4. Pas Foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah. Pastikan pakaian Anda sopan dan rapi, dan wajah Anda terlihat jelas pada foto.

5. Biaya administrasi sebesar Rp 30.000 untuk pembayaran di bank atau secara tunai.

Demikian cara membuat SKCK online berikut syarat dokumen yang dibutuhkan. Semoga bermanfaat. (red)

Kategori :