RASELNEWS.COM - KTP Digital, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), adalah versi digital dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat diakses oleh semua warga Indonesia melalui ponsel pintar mereka.
KTP elektronik akan digantikan oleh KTP digital, dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI telah mengumumkan bahwa tidak akan ada penambahan stok untuk blangko e-KTP lagi.
Pemerintah juga berencana agar sekitar 50 juta penduduk Indonesia menggunakan KTP digital pada tahun ini.
BACA JUGA:Ternyata Pinjam Saldo DANA di Bukalapak, Shopee, dan Julo Tak Perlu KTP, Begini Caranya
KTP digital adalah transformasi dari KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam format aplikasi ponsel pintar atau smartphone. KTP digital ini dapat berbentuk foto atau QR Code.
Apa saja persyaratan khusus untuk mendapatkan KTP digital, dan bagaimana cara melakukannya? Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah untuk mendapatkan KTP digital:
BACA JUGA:Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja
Adapaun syarat membuat KTP digital yakni:
1. Anda harus sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
2. Anda harus memiliki akun email pribadi yang aktif.
3. Anda harus memiliki ponsel pintar atau smartphone berbasis Android.
BACA JUGA:Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk KUR BRI 2023 dan Dokumen yang Dibutuhkan
Langkah-langkah untuk membuat KTP digital:
1. Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diunduh.
2. Isi data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.
3. Klik "Verifikasi Data." Lakukan verifikasi wajah dengan mengklik tombol "Ambil Foto" untuk melakukan Face Recognition.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka 17 September 2023, Berikut Cara Buat Akun SSCAN CPNS
4. Selanjutnya, pilih scan QR Code yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Setelah berhasil, periksa akun email yang telah Anda daftarkan.
6. Lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan kode captcha yang diterima.
7. Proses aktivasi IKD selesai.
BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 Gelombang 61 Dibuka, Pendaftaran Secara Online, Simak Syarat dan Caranya
Anda juga dapat melakukan aktivasi KTP digital ini di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil sesuai domisili Anda, tetapi pastikan Anda didampingi oleh petugas Dukcapil, karena ini melibatkan verifikasi dan validasi menggunakan teknologi Face Recognition.
Seperti yang telah dijelaskan, KTP digital dapat diakses melalui aplikasi di ponsel pintar, sehingga Anda perlu mengunduh aplikasi IKD yang telah disediakan oleh Kemendagri melalui PlayStore. (red)