Kemudian RSUD Tais memerintahkan agar dirujuk ke RS Ummi Bengkulu. Namun, belum sempat mendapatkan perawatan. Oleh keluarganya korban dibawa pulang.
Hal ini karena BPJS Kesehatan tidak bisa mengklaim biaya pengobatan korban KDRT.
"Kami sudah membawa korban ke RSUD Tais kemudian ke RS Ummi. Tapi pihak RS Ummi mengatakan harus dilakukan pengobatan secara mandiri. Karena sakit akibat KDRT tidak diklaim BPJS. Karena keluarga tidak mampu, sehingga korban dibawa pulang," tegas Yulian Sulaiman.
BACA JUGA:Cocok untuk Pelajar! Peluang Bisnis dengan Modal Kecil Untung Besar
BACA JUGA:Tak Perlu Bingung, Ini Cara Hapus Data Pinjol Ilegal Gagal Bayar
Lebih lanjut, Yulian mengatakan jika harus ditanggung oleh APBD maka tidak ada anggaran yang tersedia. "Untuk biaya pengobatan BP3AKB tidak menyediakan. Kami hanya sebatas memfasilitasi saja," tegasnya.
Sementara itu Kepala BPJS Seluma Rizky Hidayatullah menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 pasal 52 huruf R dijelaskan bahwa pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS salah satunya pengobatan akibat kasus KDRT.
BACA JUGA:Syarat KTP! Pinjol Rupiah Cepat Bisa Cair Rp 50 Juta, Berikut Tabel Angsurannya
"Pengobatan pada korban kekerasan seksual, penganiayaan, kemudian terorisme serta KDRT tidak ditanggung oleh BPJS. Ini berdasarkan Perpres nomor 82 tahun 2018," tegas Rizky kepada Rasel.
Dia menambahkan, untuk korban KDRT biaya pengobatan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kami sudah berkoordinasi dengan BP3AKB serta sudah memberikan nomor LPSK," pungkas Rizky. (red)