8. Wawancara; dan/atau
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan
Setiap Instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda. Ada beberapa Instansi yang mensyaratkan SKB dilakukan dengan menggunakan sistem CAT saja dan ada pula Instansi yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti sejumlah tahapan seleksi seperti Psikotest, tes kesegararan jasmani, atau wawancara.
Penentuan kelulusan seleksi dilakukan dengan cara melihat hasil integrasi nilai SKD dan SKB.
BACA JUGA:Kemarau di Bengkulu, Polda Sediakan 20 Sumur Bor
Bobot dari nilai SKD adalah 40% dan SKB 60%. Untuk peserta yang hasil integrasinya memiliki nilai yang sama maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
1. Nilai kumulatif SKD tertinggi
2. Jika nilai SKD masih sama, maka diurutkan lagi berdasarkan nilai TKP, lalu TIU, sampai dengan TWK yang tertinggi
3. Jika nilai TKP, TIU, dan TWK masih sama, maka diurutkan berdasarkan nilai IPK yang tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister, dan nilai rata-rata ijazah yang tertinggi untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat
BACA JUGA:Pengumuman! Pemerintah Hapus Seluruh Tunjangan PNS dan PPPK
4. Jika nilai pada poin 3 masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Demikian tahapan dalam seleksi CPNS 2023yang akan dimulai 17 September 2023. Semoga bermanfaat (red)