Sementara soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.
Nilai kumulatif untuk SKD adalah 550 jika pelamar berhasil mencapai nilai maksimum TWK 175, TIU 150, dan TKP 225.
SKD memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Pelamar yang dapat mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Jika terdapat peserta yang memiliki nilai hasil SKD yang sama, maka penentuan kelulusan diurutkan berdasarkan nilai tertinggi dari nilai TKP, kemudian nilai TIU, dan yang terakhir nilai TWK.
Strategi dalam pengerjaan soal dengan menggunakan sistem CAT sangat diperlukan.
Dengan jumlah soal dan waktu yang telah ditentukan, peserta sebaiknya memaksimalkan penggunaan waktunya dengan mengerjakan soal yang dianggap mudah terlebih dahulu, seperti mendahulukan pengerjaan soal TWK atau TKP dibandingkan soal TIU yang membutuhkan waktu yang lebih lama karena adanya proses perhitungan.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
SKB merupakan seleksi kedua yang diikuti oleh pelamar yang telah dinyatakan lulus SKD. Pelamar akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kesesuaian dengan kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Dalam SKB, pertanyaan yang diajukan bertujuan untuk mengasah kemampuan dan keterampilan pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Akhir Pelarian Tersangka Jambret Terhenti, Empat Bulan Kabur, Dibekuk Polisi di Rumah
Selain materi SKB dengan sistem CAT, materi SKB dapat berupa :
1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
6. Tes praktek kerja
BACA JUGA:Pengelolaan DD Pasar Seluma Disinyalir Rugikan Negara, Pemdes Kembalikan Uang Rp96,5 Juta
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi