Catat! Ini Cara Klaim Kematian BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

Kamis 14-09-2023,14:11 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Klaim Kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan bila dilakukan 2 cara yakni offline dan online

Mengajukan klaim santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan adalah proses untuk memperoleh hak santunan jika seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan atau penyakit yang terkait dengan pekerjaan.

Penting untuk diingat bahwa prosedur klaim santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan mungkin memerlukan waktu.

BACA JUGA:Telat Daftarkan Anak ke BPJS Kesehatan Kena Denda, Ini Ketentuannya

Oleh karena itu penting untuk bersabar dan mengikuti prosedur dengan benar agar klaim Anda dapat diproses dengan lancar. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan via offline atau mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan

1. Persiapkan Dokumen

Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, seperti formulir klaim, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP peserta, bukti kematian, dan bukti kecelakaan atau penyakit yang terkait pekerjaan.

BACA JUGA:Tak Perlu Mundur! Begini Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

2. Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bawa semua dokumen yang telah Anda persiapkan dan kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

3. Isi Formulir Klaim

Pegawai BPJS Ketenagakerjaan akan membantu Anda mengisi formulir klaim. Pastikan untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap pada formulir ini.

4. Serahkan Dokumen
Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk pemeriksaan.

5. Proses Verifikasi
BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi terhadap klaim Anda. Ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kompleksitas kasus.

BACA JUGA:Mata Anda Minus? Begini Syarat dan Cara Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan

6. Pencairan Santunan
Setelah klaim Anda disetujui, BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan santunan kematian kepada ahli waris atau keluarga peserta yang sah.

Namun yang perlu diketahui, penting untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan sesegera mungkin setelah terjadi kematian peserta atau diagnosa penyakit yang terkait dengan pekerjaan.   

Selalu periksa syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku saat mengajukan klaim, karena ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku.

BACA JUGA:CATAT! Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, 5 Operasi Harus Biaya Sendiri

Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Melalui Via Online

1. Persiapkan Dokumen

Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP peserta, surat keterangan kematian, laporan kecelakaan atau dokumen medis terkait.

2. Akses Portal BPJS Ketenagakerjaan

Buka situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

3. Login atau Registrasi

Masuk ke akun Anda jika sudah memiliki, atau daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun.

BACA JUGA:PENTING! 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS

4. Pilih Menu Klaim Kematian

Kategori :