Bukan Cuma Debt Collector, Pinjol Adakami Juga Pekerjakan Desk Collection, Ini Tugasnya

Senin 18-09-2023,21:15 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pinjol Adakami bukan hanya melibatkan debt collector dalam menagih angsuran kepada nasabah yang terlambat bayar. Pinjol Adakami ternyata juga melibatkan Desk Collection.

Desk Collection dan Debt Collector ini memiliki tugas berbeda. Berikut tugas mereka.

DC Adakami memiliki peran penting dalam sistem Adakami. Mengapa? Karena setiap layanan pinjaman dapat menghadapi masalah pembayaran angsuran yang gagal oleh nasabah.

BACA JUGA:Galbay, Pinjol Ini Libatkan DC dan Datangi Rumah Anda, Begini Cara Menghadapinya

Untuk mengatasi ini, setiap layanan pinjaman bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menugaskan DC baik itu Desk Collection dan Debt Collector.

Pertanyaan apa tugas keduanya?

Desk Collector ternyata bertugas dalam memberi peringatan tanggal jatuh tempo dan melakukan penagihan kepada nasabah melalui sistem.

Kebanyakan Desk Collector masih mengikuti prosedur penagihan yang berlaku di Adakami.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Pinjol Terbaik untuk Mahasiswa, Syarat KTP, Bunga Rendah dan Terpercaya

Sedangkan debt collector sering menjadi sumber ketidaknyamanan. Debt Collector biasanya diperkerjakan oleh pihak ketiga dan tidak secara langsung berafiliasi dengan perusahaan pinjaman online.

Biasanya, jika ada nasabah yang gagal membayar atau telat dalam pembayaran di Adakami, tugas penagihan dari Desk Collector akan dialihkan ke Debt Collector.

Dalam dunia pembiayaan atau leasing kendaraan, desk collector setara dengan kolektor. Sementara debt collector setingkat eksekutor.

Debt Collector ini akan melakukan penagihan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh perusahaan yang mempekerjakannya.

BACA JUGA:Lebih Kejam dari PINJOL, Ini Ancaman Pinjam Uang di PINPRI!

Hanya saja, sebagian besar perusahaan pihak ketiga ini tidak memiliki registrasi resmi, alamat kantor yang jelas, atau dasar hukum yang sah, atau bahkan ilegal.

Ketika melakukan penagihan, mereka sering tidak menyebutkan nama perusahaan, tidak memiliki lisensi, nomor identifikasi, atau kartu identitas.

Jika Anda berhadapan dengan DC jenis ini, tidak perlu takut. Jika DC telah melakukan ancaman, sebaiknya laporkan kepada pihak berwenang seperti polisi, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), SWI (Satgas Waspada Investasi), AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Tanpa Jaminan, Pinjam Rp 25 Juta, 15 Menit Langsung Cair

Ingat, yang sering terlupakan oleh DC adalah bahwa mereka tidak memiliki perlindungan hukum, sementara nasabah yang mereka ancam memiliki hak-hak perlindungan hukum.

Dari informasi, Adakami hanya memiliki DC lapangan di area Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Adakami akan melibatkan Debt Collector jika nasabah tidak dapat dihubungi, tidak menunjukkan niat baik untuk melunasi tagihan, atau gagal membayar selama lebih dari 90 hari atau 3 bulan.

BACA JUGA:Aman dan Terpercaya! 5 Pinjol Ini Ternyata Milik Pemerintah

Tips Menghadapi Debt Collector

Tidak jarang nasabah yang mengalami masalah pembayaran merasa terganggu oleh proses penagihan yang dilakukan Debt Collector. Berikut beberapa tips untuk menghadapi DC Lapangan.

1. Tunjukkan Itikad Baik: Responlah terhadap penagihan dengan menunjukkan niat baik untuk melunasi tagihan. Anda bisa meminta perpanjangan waktu untuk pembayaran jika memungkinkan.

2. Negosiasi dan Berikan Penjelasan yang Masuk Akal: Jika Anda belum mampu membayar tagihan, lakukan negosiasi dengan DC. Berikan penjelasan yang masuk akal mengenai alasan keterlambatan pembayaran Anda.

BACA JUGA:Tak Perlu Bingung, Ini Cara Hapus Data Pinjol Ilegal Gagal Bayar

3. Jangan Takut: Hadapi DC dengan tenang. Jika Anda terlihat takut, mereka mungkin akan lebih agresif. Ingat, ancaman DC seringkali hanya sekadar ancaman.

4. Abadikan Riwayat Percakapan: Jika Anda menghadapi ancaman atau penagihan yang tidak pantas dari DC, buktikan dengan mengabadikan pesan atau rekaman sebagai bukti untuk melaporkannya ke OJK atau lembaga yang berwenang.

5. Pastikan Identitas DC: Selalu pastikan identitas DC yang menghubungi Anda. Jangan memberikan informasi pribadi atau pembayaran kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Kategori :