Lalu untuk kebutuhan umumnya adalah lulusan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (Database) kelulusan PPG di Kemendikbud. Selain itu guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Sita Uang Tunai Puluhan Juta dari KPU Kaur, 4 Kontainer Disiapkan
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penggeledahan KPU Kaur Terungkap, Ternyata Terkait Ini
Untuk PPPK tenaga kesehatan dan teknis, kebutuhan khusus adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat melamar.
Lalu untuk tenaga non ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
BACA JUGA:Bisa Diajukan Lewat Mobile, Pinjaman Online BCA Rp100 Juta Langsung Cair
BACA JUGA:Kredit Pintar, Pinjaman Online Mudah dan Tanpa Jaminan, 1 Jam Langsung Cair
Untuk kebutuhan umumnya pengalaman kerja sesuai PermenPAN-RB nomor 14 tahun 14 2023 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.
"Ada juga untuk pelamar disabilitas atau pelamar yang berkebutuhan khusus atau memiliki keterbatasan fisik," ungkap Gunawan.
BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol Terdaftar OJK dengan Bunga Rendah
Untuk pelamar disabilitas ketentuannya adalah melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskemas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Lalu menyampaikan vidoe singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Geledah KPU Kaur, Pintu Masuk Dijaga Polisi
BACA JUGA:YUK! Mengenal Artificial Intelligence (AI) dan Kegunaanya, Benarkah Bisa Memperlancar Segala Urusan?
Selain itu mampu melihat, mendenagr dan berbicara dengan baik serta hanya memiliki keterbatasan fungsi gerak pada salah satu kaki atau satu kaki lainnya berfungsi normal.