9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
11. Tidak memiliki ketergantungan pada narkotika atau obat-obatan terlarang.
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa perjanjian kerja berlaku.
14. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
15. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun (kecuali untuk jabatan dosen).
Persyaratan Khusus:
BACA JUGA:Manfaat dan Bahaya Kerupuk Kulit Bagi Tubuh, Umat Islam Wajib Tahu
Selain persyaratan umum, beberapa jabatan memiliki persyaratan khusus seperti sertifikat pelatihan dan kualifikasi pendidikan tertentu.
Cara Mendaftar:
Semua informasi mengenai nama jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi kebutuhan/formasi, dan unit kerja penempatan dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Pertanian. (red)