OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan tawaran pinjol ilegal dan masyarakat diminta cermat dan mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak.
BACA JUGA:Bengkulu Kecipratan DBH Kelapa Sawit Rp106 Miliar, Digunakan untuk Bangun Jalan, Ini Rinciannya
Selain terjebak pinjol banyak masyarakat Indonesia terjebak investasi bodong yang nilai kerugiannya juga tidak kalah fantastis.
OJK mencatat kerugian akibat investasi bodong di Indonesia mencapai Rp 139 Triliun.
Berikut ciri ciri pinjol ilegal menurut OJK:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
BACA JUGA:Arif Gunadi Jabat Walikota Bengkulu, Gubernur Rohidin Sampaikan Pesan Seperti Ini
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas