Mulai Oktober 2024! Dana Pensiun Tidak Boleh Dicaikan Selama 10 Tahun

Mulai Oktober 2024! Dana Pensiun Tidak Boleh Dicaikan Selama 10 Tahun

Mulai Oktober 2024! Dana Pensiun Tidak Boleh Dicaikan Selama 10 Tahun-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun, aturan ini berlaku mulai Oktober 2024.

Perlu diingat bahwa peraturan ini akan berlaku mulai bulan depan, yaitu Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut selama ini 80% saldo manfaat pensiun peserta.

BACA JUGA:Masuk Masa Purna Tugas, Ini yang akan Didapat PNS Saat Pensiun

BACA JUGA:Lakukan Langkah Ini! Muda Bahagia dan Tua Bebas Merdeka dengan Dana Pensiun

Setelah memperhitungkan PPh 21 jika lebih dari Rp500 juta, wajib dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas.

Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, termasuk kepada janda, duda, atau anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

BACA JUGA:10 Cara Mempersiapkan Pensiun Dini untuk Karyawan Swasta Agar Hidup Lebih Sejahtera!

BACA JUGA:Jangan Merana di Hari Tua! Ini Persiapan Pensiun bagi Karyawan Swasta

Dengan ketentuan ini, para pensiunan serta janda, duda, dan anak dari pensiunan wajib memperhatikan aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini.

Untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dana pensiun harus dialihkan 80% dari saldo manfaatnya ke program anuitas, kecuali jika saldo di bawah batas tertentu yang dapat diambil secara tunai.

Mulai Oktober, tidak boleh dilakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun.

BACA JUGA:Meski Pensiun Cuan Terus Mengalir! Intip 5 Ide Usaha yang Cocok untuk Pensiunan, Duduk Saja Uang Datang

BACA JUGA:7 Aktivitas Setelah Pensiun agar Tetap Produktif

Ogi menjelaskan bahwa pencairan anuitas ini menjadi salah satu penyebab Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak pernah mengalami kenaikan.

Hal ini karena 80% dana tersebut harus dibelanjakan pada produk anuitas, dan sering kali dana tersebut dicairkan dalam waktu kurang dari sebulan meskipun dengan penalti yang cukup besar.

Hal ini kurang selaras dengan tujuan dan manfaat program pensiun, yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi para pesertanya.

Sumber: