PPPK 2024 Berhak Dapat Dana Pensiun, Berikut Rincian Gaji Berdasarkan Golongan

PPPK 2024 Berhak Dapat Dana Pensiun, Berikut Rincian Gaji Berdasarkan Golongan

Ilustrasi dana pensiun PPPK-istimewa-

RASELNEWS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki hak untuk menerima dana pensiun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan ini menyetarakan hak antara PNS dan PPPK, termasuk dalam hal jaminan pensiun.

BACA JUGA:Honorer dengan Masa Kerja Puluhan Tahun Tetap Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024, Ini Syaratnya

Awalnya, hanya PNS yang berhak atas dana pensiun. Namun, perubahan besar terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa semua ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki hak atas penghargaan, baik material maupun non-material.

Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah jaminan sosial, yang meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.

BACA JUGA:Cegah Joki, Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Makin Diperketat, Ini Pengakuan Peserta

Dana pensiun ini akan diberikan setelah ASN berhenti bekerja. Hanya saja teknis pelaksanaan dana pensiun untuk PPPK masih menunggu peraturan pemerintah yang akan diterbitkan.

Sistem Defined Contribution

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas sebelumnya menegaskan jika kesejahteraan ASN akan menggunakan sistem defined contribution.

Dalam sistem ini, ASN menyisihkan sebagian penghasilan untuk diinvestasikan, yang hasilnya akan menjadi dana pensiun di masa depan.

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Dimulai, Kelulusan Tenaga Honorer Diatur Berdasarkan Kriteria Berikut Ini

“Sistem ini menyatukan PNS dan PPPK dalam satu mekanisme, termasuk pemberian dana pensiun,” ujar Anas pada Oktober 2023.

Rincian Gaji PPPK 2024

Selain dana pensiun, PPPK juga mendapatkan gaji yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rincian gaji berdasarkan golongan dan masa kerja:

    Golongan I (masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
    Golongan II (masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
    Golongan III (masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
    Golongan IV (masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800

BACA JUGA:Ingat, Tes PPPK 2024 Bengkulu Tahap 1 Digelar di 3 Lokasi Berbeda

    Golongan V (masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
    Golongan VI (masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
    Golongan VII (masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
    Golongan VIII (masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
    Golongan IX (masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
    Golongan X (masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
    Golongan XI (masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300

BACA JUGA:Bank BSI Buka Pinjaman untuk Lulusan PPG dan PPPK, Syarat Minimal Kerja 1 Tahun

    Golongan XII (masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
    Golongan XIII (masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
    Golongan XIV (masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
    Golongan XV (masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
    Golongan XVI (masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
    Golongan XVII (masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500

BACA JUGA:Tidak Semua Honorer Lulus PPPK 2024, Mengapa? Simak 3 Penyebab Utamanya

Gaji tersebut mencakup tunjangan yang disesuaikan dengan tanggung jawab masing-masing golongan.
Peningkatan Kesejahteraan ASN

Diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 membawa harapan baru bagi PPPK. Kesetaraan hak ini diharapkan memotivasi ASN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. (**)

Sumber: