Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Dimulai, Kelulusan Tenaga Honorer Diatur Berdasarkan Kriteria Berikut Ini

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 Dimulai, Kelulusan Tenaga Honorer Diatur Berdasarkan Kriteria Berikut-Istimewa-IST, Dokumen
RASELNEWS.COM - Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 telah resmi dimulai.
Pemerintah membuka seleksi ini, yang berlangsung mulai 2 hingga 19 Desember 2024, khusus untuk tenaga honorer.
Menurut informasi dari laman resmi menpan.go.id, kuota formasi pada seleksi PPPK tahap 1 diberikan sepenuhnya (100 persen) untuk tenaga honorer.
BACA JUGA:Ingat, Tes PPPK 2024 Bengkulu Tahap 1 Digelar di 3 Lokasi Berbeda
BACA JUGA:Bank BSI Buka Pinjaman untuk Lulusan PPG dan PPPK, Syarat Minimal Kerja 1 Tahun
Peserta yang berhasil melewati seluruh tahap seleksi akan diangkat menjadi PPPK, sesuai amanat UU ASN Tahun 2023.
Tetapi, Honorer yang akan dinyatakan lulus pada seleksi tahap ini akan ditentukan oleh beberapa kriteria tertentu.
Apa saja kriteria tersebut?
Kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dan urutan perioritas. hal ini diambil Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
BACA JUGA:Tidak Semua Honorer Lulus PPPK 2024, Mengapa? Simak 3 Penyebab Utamanya
BACA JUGA:Guru PPPK Diizinkan Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
1. THK-II (Eks Tenaga Honorer Kategori II).
2. Pegawai honorer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
3. Tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN, tetapi telah bekerja secara aktif di instansi pemerintah minimal selama dua tahun berturut-turut.
BACA JUGA:Persaingan Seleksi PPPK 2024 Sangat Ketat! Tenaga Honorer Wajib Kuasai Kemampuan Penting Ini
BACA JUGA:Penjelasan BKN Terkait Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Kabar Baik untuk Honorer K2!
Dengan demikian, kriteria kelulusan ini menjadi pedoman utama dalam menentukan siapa saja yang akan lulus dan diangkat sebagai PPPK. (**)
Sumber: