Heboh Pewarna Karmin: Diharamkan PWNU Jatim, Dihalalkan MUI

Kamis 28-09-2023,23:40 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Penggunaan pewarna makanan karmin yang berasal dari serangga Cochineal atau semacam kutu merah yang menempel di pohon kaktus, membuat heboh.

Ini Setelah Ketua PWNU Jawa Timur (Jatim), KH Marzuki Mustamar MAg menyebut jika produk makanan dan minuman yang mengandung karmin atau dengan kode 120 haram dan najis dikonsumsi.

Keputusan haram dalam penggunaan Karmin berdasarkan putusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM).

BACA JUGA:PWNU Jatim: Es Krim, Yogurt, dan Yakult Berbahan Karmin Haram dan Najis

Sebab menurut Marzuki, karmin berasal dari bangkai kutu atau semacam ulat warna merah yang hinggap di Kaktus.

Di Eropa, bangkai kutu ini dikeringkan lalu digiling dan dijadikan sebagai pewarna pada produk makanan dan minuman. Dalam bahasa Inggris Carmine – juga disebut cochineal

"Karmin itu kutu atau seperti ulat. Biasanya hinggap di tanaman kaktus. Warnanya merah hati, merah tua. Itu di eropa dibudidayakan hingga berton-ton jumlahnya.

Lalu dipanen, dikeringkan. Hewan yang besarnya seperti kutu ini lalu digiling dan digunakan untuk campuran zat pewarna makanan olahan.

BACA JUGA:Bukan Hanya Makanan dan Minuman, Karmin Juga Digunakan di Produk Kecantikan, Ini Kodenya

Jadi es krim merah itu biasanya menggunakan karmin. Itu bangkai kutu atau ulat. Yogurt merah, itu pewarna merahnya karmin," ujar KH Marzuki Mustamar saat mengisi ceramah di haul ke-47 KH. Atqon Pondok Pesantren Mambaul Ulumayong pada Ahad (24/9/2023).

 

Pernyataan Ketua PWNU Jatim ini mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menariknya, jauh sebelum pernyataan KH Marzuki Mustamar soal haram atau halan Karmin, MUI pada tahun 2011 sudah mengeluarkan fatwa Nomor 33 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.

Bahkan Kamis (28/9/2023), MUI melalui Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, buka suara.

BACA JUGA:Baru Tahu? 5 Perilaku Kucing Ini Menjadi Tanda Pemiliknya akan Mendapatkan Rezeki Besar dan Halal

Bukan ingin membantah pernyataan Ketua PWNU Jatim, Prof KH Asrorun Niam Sholeh yang akrab disapa Kiai Niam justru menghargai pendapat LBM NU Jatim mengingat hal itu bagian dari proses istijhad yang perlu dihormati.

Dilansir mui.or.id, Kiai Niam menegaskan, sebelum mengeluarkan fatwa penggunan pewarna hewan cochineal, MUI sudah mengundang khusus ahli entomologi dari Departemen Proteksi Tanaman dan ahli bioinsektisida yang disertasinya khusus meneliti soal ini di Cardiff University Inggris, dan memberikan informasi utuh mengenai jenis hewan cochineal yang digunakan sebagai pewarna.

Kategori :