KAUR, RASELNEWS.COM – Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Kaur Kurun Provinsi Bengkulu terbilang unik.
Dua ibu muda ditangkap polisi dan ditahan karena ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu sabu.
Kedua ibu muda yang ditangkap polisi itu adalah AY (32), Warga Desa Bungin Tambun Kecamatan Padang Guci Hulu dan DE (34) Warga Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara.
BACA JUGA:Seleksi CASN Kemdikbudristek 2023! CPNS 16.102 Formasi, PPPK 5.734 Formasi, Ini Syaratnya
AY dan DE diamankan Selasa (26/9) di Desa Bungin Tambun Kecamatan Padang Guci Ulu.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu yang melibatkan dua ibu muda di Kaur ini terbilang unik.
Berawal dari kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh tersangka AY dengan teman lelakinya berinisial RS.
Kedua pasangan bukan mukhrim itu digerebek warga saat sedang berduaan di salah satu rumah Desa Bungin Tambun II Kecamatan Padang Guci Hulu.
BACA JUGA:Dorong Kemanunggalan Dengan Rakyat, Satgas TMMD Lakukan Ini
BACA JUGA:Honda Vario 160 Matte Red, Tampilan Lebih Sporty, Mesin Semakin Responsif
Kemudian RS dan AY disirehkan warga ke pemerintah Desa Bungin Tambun II. Lalu pemerintah desa menyerahkan RS dan AY ke Polsek Padang Guci Hulu.
Nah saat hendak dibawa ke polsek inilah AY menghubungi DE melalui pesan singkat agar menyimpan narkoba miliknya, karena ia akan di bawa ke kantor polisi.
BACA JUGA:PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja 2023, Ada 5 Posisi, Simak Syaratnya