Kemudian tersangka DE mengambil sabu yang disembunyikan AY dekat pohon kelapa sawit.
Setelah sampai di Mapolsek, AY dan RS dimintai keterangan oleh polisi, termasuk handphone keduanya diperiksa.
Nah saat memeriksa handphone inilah polisi menemukan pesan yang dikirim AY kepada DE yang membahas tentang narkoba.
BACA JUGA:Hukum Membaca Alquran di Kuburan, Ustadz Abdul Somad: Menurut Imam Syafi’i Dianjurkan, Nih Dalilnya
BACA JUGA:Manfaat Bunga Kecombrang, Bisa Menyehatkan Tubuh, Begini Cara Mengolahnya
Setelah didesak oleh polisi akhirya AY mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu miliknya ada di DE.
Polisi kemudian mengamankan DE dan meminta dia menunjukkan tempat menyimpan sabu sabu tersebut. Akhirnya polisi berhasil mengamankan satu paket kecil sabu sabu.
Kedua ibu muda itupun ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Warga Tanggo Raso Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah, Pemerintah Siapkan 4 Ton Beras Murah
BACA JUGA:Hadir Dengan Desain Klasik, Honda Tapas 110 Diklaim Lebih Irit, Dijual dengan harga 17 Jutaan
Selain AY dan DE personel Polres Kaur sebelumnya juga mengamankan dua lelaki yakni HE (33) Warga Desa Ulak Bandung dan SA (39) Warga Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur.
Tersangka HE dan SA diamankan Minggu (24/9) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas.
Keduanya memang sudah menjadi Target Operasi (TO) Sat Narkoba Polres Kaur.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pasar Beras Murah di Kaur Langsung Diserbu Emak-emak, Bulog Siapkan 7 Ton
BACA JUGA:Pemilik Tambak Udang di Kaur Mulai Geger, Takut Tambaknya Disegel, Pengusaha Mulai Urus Perizinan
Dari tangan kedua tersangka itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan dalam kotak rokok.