RASELNEWS.COM - Apakah Pengajuan KUR Anda Ditolak? Sudah umum diketahui bahwa KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah salah satu program pemerintah yang bekerja sama dengan beberapa bank nasional untuk memberikan paket kredit murah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, seringkali ada kasus di mana pelaku usaha merasa kecewa karena Pengajuan KUR mereka Ditolak.
Sebelum kita bahas lebih lanjut mengenai alasan-alasan mengapa Pengajuan KUR seringkali ditolak, kita perlu memahami apa itu bank dan apa itu KUR.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Oktober 2023, Simak Pinjaman Rp 1 Juta - Rp 50 Juta Syarat KTP dan KK
Bank adalah badan usaha pemberi pinjaman, dan sebelum memberikan kredit kepada masyarakat, mereka memiliki beberapa pertimbangan untuk menilai apakah pelaku usaha layak mendapatkan kredit.
Pemerintah, di sisi lain, memberikan kebijakan terkait bantuan kepada pelaku usaha, tetapi pada akhirnya keputusan pemberian kredit kembali kepada pihak bank untuk menilai kelayakan usaha yang akan didanai.
Berikut adalah beberapa alasan umum mengapa Pengajuan KUR seringkali ditolak:
1. Masalah Kredit Macet
Salah satu masalah yang seringkali menjadi alasan penolakan pengajuan KUR adalah adanya catatan kredit macet.
Jika Anda memiliki kredit yang tidak lancar, baik itu KPR atau pembelian kendaraan dan elektronik melalui perusahaan leasing, sebaiknya Anda membayarkannya sebelum mengajukan KUR.
Kredit macet dapat menciptakan keraguan dalam memberikan kredit baru. NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda juga akan tercatat dalam BI Checking atau SLIK, yang menjadi pertimbangan dasar apakah Anda layak untuk mendapatkan persetujuan kredit atau tidak.
BACA JUGA:KUR BRI 2023 Plafon Rp35 Juta! Cek Angsuran Tenor 12 Bulan hingga 36 Bulan
2. Usaha Tidak Layak atau Baru Dimulai
Penilaian terhadap usaha yang tidak terlihat layak atau yang baru dimulai juga sering menjadi alasan penolakan pengajuan KUR.
Pihak yang melakukan survei mungkin merasa kurang yakin bahwa usaha Anda akan berhasil. Untuk mengatasi masalah ini, pastikan usaha Anda tertata dengan baik dan memiliki laporan penjualan dan pengeluaran yang kuat untuk memberikan keyakinan.
3. Memberikan Data Palsu Saat Survei KUR
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah memberikan data palsu selama survei. Terkadang, pihak yang mengajukan pinjaman tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas tentang usahanya, atau bahkan memberikan informasi yang membingungkan kepada penilai. Penting untuk memberikan informasi yang akurat dan jelas tentang usaha Anda.
BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Limit Rp 10.000.000 Tanpa Bunga, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya
4. Kuota KUR Penuh
KUR memiliki kuota dan jatah pembagian tahunan. Jika kuota sudah terpenuhi, pengajuan Anda mungkin akan ditolak. Namun, Anda masih dapat mencoba mengajukan KUR di bank lain jika di satu bank kuota sudah terpenuhi.
5. Menggunakan Produk KUR dari Bank Lain
KUR merupakan produk kredit yang ditujukan untuk pengembangan usaha. Setiap usaha hanya dapat mengajukan satu kali aplikasi KUR, sehingga jika Anda telah menerima KUR dari satu bank, Anda tidak dapat mengajukan KUR lain di bank lain.
Alternatifnya adalah melakukan top-up pinjaman dengan bank yang awalnya memberikan KUR, asalkan Anda memiliki catatan pembayaran yang baik dan telah berjalan minimal setengah dari masa tenor atau satu tahun.