RASELNEWS.COM - Hutan Kampung Enggros di Papua sangatlah unik. Hutan adat ini sangat disakralkan dan hanya boleh dikunjungi kaum perempuan.
Sebab itulah, haram bagi laki-laki untuk meminjakan kaki di huitan ini. Hukum adat pun ditegakan. Jika ada laki-laki yang masuk ke hutan Kampung Enggros, akan dikenakan denda berupa manik-manik yang di Kampung Enggros dianggap berharga.
BACA JUGA:Cerita Unik Burung Kedasih, Pemalas dan Diyakini Memiliki Ajian Pemikat, Hasilkan Minyak Sekuntit
Ada 3 jenis manik-manik, yaitu warna biru, hijau, dan putih. Setiap maik memiliki harga berbeda. Dari 3 jenis tersebut, manik warna biru yang paling mahal. Biasanya manik-manik ini sebagai mahar atau mas kawin kaum laki-laki saat prosesi pernikahan.
Secara adminitrasi, Hutan Kampung Enggros berada di Teluk Youtefa, sebelah timur Abepura di kawasan pesisir Jayapura. Hutan ini memiliki luas sekitar 8 hektare dan mayoritas ditumbuhi pohon bakau.
Teluk Youtefa mencakup Enggros, Tobati, dan Nafri. Teluk ini telah ditetapkan sebagai kawasan wisata Alam sejak 1976.
Kampung Enggros adalah area pemukiman terapung di atas lautan. Akses menuju ke Kampung Enggros hanya dapat ditempuh dengan speedboat selama 10 menit dari Pantai Ciberi.
Hutan perempuan di tempat ini menjadi habitat bagi keanekaragaman hayati yang sebagaian sudah terancam punah.
BACA JUGA:Oknum PNS Tertangkap CCTV Mencuri! Harga Tak Seberapa, Malunya Luar Biasa
Bagi kaum perempuan, hutan ini sebagai ladang mata pencarian. Dari hutan ini, mereka akan mencari bia atau kerang untuk dikonsumsi sendiri maupun dijual di pasar.
Biasanya mereka berkelompok dengan jumlah 3-5 orang dengan menggunakan perahu yang mereka sebut kole-kole.
Sementara kaum laki-laki mencari rezeki di tengah laut. Bukan hanya tempat mencari kerang, para perempuan menjadikan hutan ini tempat berbincang.
Mengapa kaum laki-laki di larang masuk ke Hutan Kampung Enggros? Hal ini ternyata terkait aktivitas perempuan dalam mencari kerang.