Langkah yang ditempuh yaitu memisahkan penyaluran Dana Desa earmarked/nonearmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan, penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN ke RKD dan pemberian reward berupa percepatan penyaluran Dana Desa untuk desa berstatus Mandiri.
Anggaran Rp 71 triliun itu juga dialokasikan untuk desa yang berkinerja baik di setiap kabupaten/kota dan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan Dana Desa.
BACA JUGA:Acara Musik Pesta Pernikahan di Seluma Berujung Tragedi, Warga Desa Penago II Ditusuk
Sejauh ini program Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat benar benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Terlepas dari maraknya kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh segelintir oknum pemerintah desa, namun pengalokasian dana desa terbukti mampu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu contohnya adalah pembangunan infrastruktur yang dikerjakan menggunakan anggaran dana desa, terbukti mampu mempermudah masyarakat di desa untuk mengangkut hasil panen perkebunan dan pertanian.
BACA JUGA:Mitos Jarik Motif Parang Rusak Saat Pernikahan: Kemiskinan Hingga Pertengkaran
BACA JUGA:Honda Rilis Matic Baru Pengganti Scoopy, Mesin Lebih Besar, Tampilan Lebih Menawan
Sebelumnya petani harus mengeluarkan biaya mahal untuk mengangkut hasil perkebunan dan pertanian, saat ini biayanya lebih murah.
Kemudian di sejumlah dana ada beberapa kelompok tani dan kelompok UMKM yang sukses berkembang setelah mendapat pelatihan dan bimbingan yang dibiayahi anggaran sektor pemberdayaan dana desa.
BACA JUGA:Beli Rumah KPR BPJS Ketenagakerjaan, Plafon Rp500 Juta, Simak Syarat dan Angsurannya
BACA JUGA:Rambut Kering dan Rontok? Tak Perlu ke Salon, Cukup Pakai Minyak Ini, Dijamin Tebal dan Berkilau
kemudian masih banyak lagi manfaat yang didapat masyarakat melalui kucuran dana desa.
Karena manfaatnya yang besar itu, tidak sedikit pula masyarakat yang berharap agar pemerintah tidak menghentikan penyaluran dana desa. (red)