RASELNEWS.COM - Tahun depan atau tahun 2024 desa kembali bergelimang uang. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan anggaran Rp 71 triliun untuk dibagi bagikan ke desa tahun depan.
Anggaran itu dialokasikan melali Anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) tahun 2024 untuk 75 ribu desa di seluruh Indonesia melalui kucuran Dana Desa (DD).
BACA JUGA:Tiga Peluang Bisnis Dari Limbah Sawit, Nyaris Tanpa Modal, Bisa Hasilkan Uang Miliaran, Ini Usahanya
BACA JUGA:Bukan Cuma Jadi Bumbu Masak, dr Zaidul Akbar Sebut Ada 7 Manfaat Ketumbar untuk Kesehatan
Anggaran dana desa dikucurkan pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan dari pinggiran.
Dengan harapan kucuran anggaran yang tidak sedikit itu mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di desa. Baik melalui pembangunan fisik maupun pemberdayaan.
Ada tiga hal yang mendasari pemerintah masih mempertahankan penyaluran dana desa. Pertimbangan pertama adalah melanjutkan kebijakan pengalokasian Dana Desa sesuai UU HKPD, melalui pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria kinerja tertentu dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa.
BACA JUGA:PT KAI Buka Lowongan Kerja Besar-besaran untuk Lulusan SMA/SMK, D3/S1, Bartato dan Bertindik Minggir Dulu
Pertimbangan kedua pengalokasian dana desa dapat memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan keberlanjutan.
Terjadinya kosentrasi atau fokus dan prioritas penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kemudian bisa juga mendukung program ketahanan pangan dan hewani sehinga dapat dan menurunkan kasus stunting.
Kemudian dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
BACA JUGA:Program TMMD di Bengkulu Selatan Selesai Sudah, Hasilnya Luar Biasa, Ini Wujudnya
BACA JUGA:Meski Menunggak, Nasabah Pinjol Ini Aman Dari DC, Ini Alasannya
Pertimbangan ketiga adalah memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa.