RASELNEWS.COM - Mungkin masih banyak belum tahu, berapa persen gaji suami yang seharusnya diberikan kepada istri.
Dalam Islam, keuangan dalam rumah tangga menjadi hal yang penting. Seorang suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada anak dan istrinya.
Nafkah tersebut tidak terbatas hanya pada kebutuhan sehari-hari saja. Lebih dari itu, istri juga berhak menerima nafkah untuk kebutuhan pribadi lainnya di luar kebutuhan dapur dan kebutuhan bersama.
BACA JUGA:Apa Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam? Ini Pendapat Mayoritas Ulama
Lantas, berapa persen gaji suami yang diberikan kepada istri?
Dalam Islam, hal ini sudah diatur dalam QS An-nisa ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ
Artinya: “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.”
Dari ayat tersebut, disebutkan bahwa suami memiliki kewajiban memberi nafkah kepada istri berupa materi.
BACA JUGA:Manfaat dan Bahaya Kerupuk Kulit Bagi Tubuh, Umat Islam Wajib Tahu
Adapun menurut Syekh Az-Zuhayli dalam laman Islam NU, hak istri atas penghasilan suaminya termasuk alat kecantikan, peralatan rumah tangga, dan asisten rumah tangga, jika suami mampu sesuai dengan besaran penghasilannya.
Meski demikian, tidak ada ketentuan khusus mengenai gaji suami yang diberikan kepada istri. Yang jelas, dalam ketentuan ini, suami wajib menafkahi istrinya sesuai dengan kemampuannya.
Senada menurut pakar keuangan Bareyn Mochaddin yang menjelaskan tidak aturan yang baku berapa persen yang bisa diambil untuk uang belanja dari gaji suami.
BACA JUGA:Surah Alquran Ini Menurut Gus Baha Bisa Menyelamatkan Umat Islam dari Siksa Kubur
Hanya saja menurut Bareyn Mochaddin Anda bisa menggunakan komposisi uang nafkah dengan rumus 20-30-50 yakni 20% dari gaji untuk kebutuhan finansial (dana darurat, investasi, premi asuransi), 30% dari gaji untuk membayar cicilan (jika ada), dan 50% untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan pribadi istri.
Tetapi komposisi ini bukanlah komposisi yang mutlak mengingat setiap orang memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.
Uang Nafkah dan Uang Belanja
Sementara itu, selama ini banyak yang menganggap bahwa uang nafkah adalah uang belanja atau uang dapur untuk kebutuhan bersama sehari-hari. Ternyata keduanya justru berbeda.
BACA JUGA:Untuk Suami! Hati-hati Berucap, 15 Ucapan Ini Sudah Termasuk Talak dalam Islam
Uang belanja adalah uang yang memang diperuntukkan untuk kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangga mulai dari kebutuhan dapur, uang sekolah anak, dan lain sebagainya.
Sedangkan uang nafkah untuk istri tidak hanya uang kebutuhan dasar berupa sandang, pangan, papan, melainkan uang yang bisa digunakan istri untuk kebutuhan pribadinya seperti peralatan kecantikan, hiburan, dan lain sebagainya.
Meski istri bekerja, suami tetap saja memiliki kewajiban untuk menafkahi istri. (red)