BACA JUGA:Double Job! 8 Pengawas Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Terancam, Berikut Daftarnya
5. Karya pemenang menjadi milik Bawaslu yang digunakan dan disebarluaskan untuk keperluan sosialisasi
6. Jika kemudian hari terdapat bukti bahwa karya desain pemenang tidak orisinal, panitia berhak membatalkan pemenang dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
7. Pajak ditanggung penyelenggara. (red)