SELUMA, RASELNEWS.COM - Seorang pria berinisial IB (58) warga Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma ditangkap polisi.
IB diduga terlibat kasus pencurian pencurian handphone di camp perkebunan PT Agri Andalas pada 25 September lalu.
BACA JUGA:Negara Paling Banyak Tak Percaya Tuhan, Mayoritas di Asia
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku mengarah kepada IB dan polisi langsung mengamankan IB dari rumahnya pada 27 Oktober 2023.
Saat ditangkap, IB tidak melakukan perlawanan, kemudian langsung digiring polisi ke Polsek Seluma dan langsung ditahan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos Beras Diperpanjang Hingga Maret 2024
BACA JUGA:Rumah Janda di Seluma Ludes Terbakar
Tersangka IB diduga mencuri handphone merek merek Vivo Y 02 dan 1 unit kotak hp Realme C12 di lokasi Camp Agri Andalas.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Kasi Humas Iptu Andi Winawan membenarkan mengenai hal ini.
"Setelah menerima laporan kasus dugaan pencurian handphone yang terjadi di Camp Agri Andalas. Kemudian personel melakukan penyelidikan. Serta berhasil menangkap tersangka," tegas Kasi Humas.
BACA JUGA:Disebut Alquran, 2 Buah Ini Ampuh Menurunkan Kolesterol Jahat
BACA JUGA:5 Negara di Dunia yang Tak Punya Bandara, Mau ke Sini?
Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan. Menurutnya bahwa penangkapan ini berdasarkan nomor : LP/B/26/IX/2023/SPKT/Polsek Seluma/polres Seluma/Polda Bengkulu pada tanggal 25 September 2023. D
imana tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan.