BENGKULU SELATAN – Upaya hukum yang dilakukan Supardi mantan anggota DPRD Bengkulu Selatan di Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu kandas.
Gugatan perkara perdata Nomor:15/G/2023/PTUN.BKL yang dilayangkan Supardi dengan tergugat Gubernur Bengkulu ditolak secara keseluruhan oleh majelis hakim PTUN Bengkulu.
Peristiwa hukum ini berawal dari keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu yang memberhentikan Supardi sebagai Anggota DPRD masa bakti 2019-2024.
Kemudian dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), Wadimin dilantik menjadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan menggantikan Supardi.
BACA JUGA:Rangka eSAF Viral, Harga Motor Bekas Honda BeAT dan Vario Tak Lagi 'Melawan'
BACA JUGA: Jangan Pernah Lakukan Perbuatan Ini! Ustadz Adi Hidayat: Pahala akan Hilang, Neraka Tempatnya
Tidak teriama diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan, Supardi menggugat SK Gubernur bengkulu itu ke PTUN Bengkulu.
“Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Gugatan yang kami layangkan ditolak secara keseluruhan,” kata Edi Rusman SH pengacara Supardi, sebagaimana dikutip radarselatan.bacakoran.co.
BACA JUGA:Mau Pinjam Uang Tanpa Agunan? Tenang, Berikut Bank yang Menawarkan Pinjaman Uang Tanpa Jaminan
BACA JUGA:Duel Maut di Pantai Kaur: Warga Desa Tanjung Besar Ditikam 4 Kali, Ini Kata Kapolsek
Edi Rusman mengaku belum menerima salinan putusan secara lengkap. Sehingga ia belum dapat menjelaskan secara detail isi putusan majelis hakim tersebut.
“Saya baru baca sekilas saja, kalau detail mengenai isi putusannya kami belum menerima. Nanti kalau sudah diterima, saya akan pelajari isi putusan PTUN,” ujar Edi Rusman.
BACA JUGA:Pelat Palsu Marak, Polisi Sasar Pembuat Bengkel Pelat Palsu