BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Surat Edaran (SE) Bawaslu Provinsi Bengkulu agar Panwascam dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan berstatus ASN untuk menyerahkan surat cuti atau pemberhentian sementara, tak dindahkan.
Hingga Senin, 6 November 2023, 2 Panwascam dan 6 PKD di Bengkulu Selatan yang berstatus ASN tak kunjung menyerahkan surat cuti sebagai ASN tersebut kepada Bawaslu Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Butuh 6.093 Personel Badan Ad Hoc di Pemilu 2024, Berikut Rinciannya
Alhasil, hingga kini 8 anggota badan ad hoc Bawaslu tersebut tetap saja menerima gaji doubel yakni sebagai ASN dan sebagai pengawas, yang notabene dari sumber yang sama yakni anggaran pemerintah.
"Belum ada. Satupun belum menyerahkan," ungkap Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bengkulu Selatan, M Arif Hidayat SPd kepada Raselnews.com Senin (6/11/2023).
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Sebut 1.787 Alat Peraga Bacaleg Berpotensi Melanggar, Mengapa Dibiarkan?
Ditegaskan Arif, pihaknya sudah mengintruksikan kepada mereka yang berstatus ASN untuk menyerahkan surat pemberhentian sementara dari dinas terkait.
Terkait risiko yang terjadi kedepan tentunya harus dipertanggungjawabkan masing-masing.
"Dalam SE itu kami diminta Bawaslu Provinsi untuk menginventarisir. Itu sudah kami lakukan. Ada 8 orang dan mereka sudah diminta menyerahkan surat itu.
BACA JUGA:Bawaslu Gelar Sayembara Maskot Pemilu 2024, Total Hadiah Rp 45 Juta
Tapi sampai hari ini belum ada. Apakah kedepan ada risikonya, ya mereka yang bertanggungjawab. Memang, jika surat itu keluar, kemungkinan gaji mereka sebagai ASN akan dihentikan sementara,"jelas Arif.
Diketahui, Bawaslu Bengkulu Selatan mendapati 8 pengawas ad hoc yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari 8 pengawas tersebut, 2 diantaranya menjabat di Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Sedangan 6 lainnya sebagai Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Mereka tersebar di 5 dari 11 kecamatan se Kabupaten BS.
BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Selatan Serahkan Nasib 8 Panwascam dan PKD Berstatus ASN ke Bawaslu
Inventarisir ini sebagaimana perintah Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor 216 tertanggal 9 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu.
Dalam surat ditegaskan sehubungan dengan surat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 78-PKE-DKPP/V/2023 maka dengan ini diintruksikan, pertama melakukan inventarisir jajaran pengawas adhoc yang berstatus ASN.
Kedua, jika ada jajaran adhoc yang berstatus ASN maka Bawaslu Kabupaten/Kota meminta kepada yang bersangkutan pada kesempatan pertama untuk mengurus dan menyerahkan surat pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA:Ketua Panwascam Kota Manna di-PAW, Hari Ini Bawaslu Bengkulu Selatan Cari Pengganti
“Poin pentingnya, mereka diminta untuk menyerahkan surat pemberhentian sementara sebagai ASN,” pungkas Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran SE beberapa waktu lalu. (red)