RASELNEWS.COM - Angin segar menerpa para honorer Satpol PP di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Repormasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas memberikan solusi kepada para honorer Satpol PP.
Solusi yang diberikan yakni diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Stok Beras Bengkulu Bertambah, Ratusan Hektar Sawah Mulai Penan, Harga Beras Mulai Melandai
BACA JUGA:Wahai Para Guru di Bengkulu, Segera Cek Rekening, Tunjangan Sertifikasi Segera Dibayarkan
Melalui UU ASN yang baru saja disahkan pada bulan Oktober 2023 lalu, nasib para honorer Satpol PP bisa diselamatkan.
Abdullah Azwar Anas mengatakan, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengamankan nasib para honorer Satpol PP.
BACA JUGA:Motor Dilarang Tarik Gerobak, Rawan Sebabkan Lakalantas, Masih Membandel Tilang!
BACA JUGA:Kasus Korupsi di Baznas Bengkulu Selatan, Jaksa Segera Ekspos Tersangka Baru
Cara yang dimaksud adalah mengangkat honorer Satpol PP menjadi PNS atau PPPK yang ditentukan berdasarkan usia.
Honorer Satpol PP yang masih berusia di bawah 35 tahun akan diupayakan pengangkatannya menjadi PNS.
Sedangkan mereka yang sudah berusia di atas 35 tahun diberikan solusi untuk diangkat menjadi PPPK.
Untuk regulasinya pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN 2023 yang memuat mekanisme pengangkatan honorer Satpol PP menjadi PNS maupun PPPK.
BACA JUGA:Jelang Masa Kampanye, Nomor dan Paku APK Caleg di Bengkulu Selatan Dilakban, Arahan Bawaslu?
Saat ini Peraturan Pemerintah itu masih digodok KemenPAN-RB.
Sebelumnya nasib para honorer Satpol PP ini belum ada kejelasan, bahkan pada rekrutmen CASN 2023 tidak mengakomodir forasi pengangkatan honorer Satpol PP.
Penyebabnya karena terkendala regulasi. Satpol PP merupakan jabatan fungsional yang seharusnya diisi oleh ASN PNS.
BACA JUGA:Demi Tenaga Honorer, KemenPAN-RB Percepat Buat Aturan Turunan UU ASN
BACA JUGA:MenPAN-RB Sebut Ada 2,3 Juta Honorer yang Terdata di BKN, Apakah Ada Nama Anda? Cek di Sini
Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur tentang jabatan PPPK menerangkan peraturan lain tentang PPPK.
Diantaranya PPPK adalah jabatan teknis yang bisa dilamar oleh honorer maupun umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Cara Membuat Masker Asam Jawa untuk Kecantikan Wajah
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ketua Panwascam Pino Raya Meninggal Dunia Saat Bimtek
Sehingga meskipun hingga saat ini honorer masih belum bisa diangkat menjadi PPPK maupun PNS, adanya UU ASN dan turunannya diharapkan bisa menjadi solusi bagi honorer Satpol PP. (red)