BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam waktu dekat akan menggelar rotasi para pejabatnya.
Rotasi dalam hal melakukan evaluasi kinerja ASN baik eselon 2, 3, maupun eselon 4 pada akhir tahun.
Hasil evaluasi menjadi dasar melakukan rotasi dan mutasi ASN. Selain ittu pengisian jabatan juga dilakukan untuk jabatan yang kosong.
BACA JUGA:UMP Bengkulu Tahun 2024 Naik, Anggota DPRD Minta Kenaikan 8 - 10 Persen, Ini Alasannya
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan ada jabatan yang kosong yang ditinggal pensiun serta hasil dari evaluasi.
"Kalau proses rotasi itu kan biasa saja dalam rangka penyegaran dan juga hasil dari evaluasi kinerja," kata mantan Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Selatan ini.
Saat ini lanjut Gunawan masih melakukan pendataan dan menunggu petunjuk Gubernur. Nantinya dalam rotasi jabatan, masih menggunakan regulasi yang lama sembari menunggu produk turunan perubahan Undang-Undang ASN.
"Untuk perubahan undang-undangnya masih menunggu produk turuna. Kalaupun nanti sudah turun, kami siap mengikuti regulasi yang ada," sambung Gunawan.
Seperti diketahui, pemerintah mencabut Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014 dan digantikan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Manajemen ASN akan dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai. (red)