Tahi Lalat Mengganggu Penampilan Bolehkah Dibuang? Berikut Hukumnya Dalam Islam

Selasa 21-11-2023,19:28 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

Bahwa Nabi Muhammad SAW melaknat al-Wasyimah tukang tato dan al-Mustausyimah pasien tato, al-Wasyirah tukang kikir gigi dan al-Mustausyirah pasien kikir gigi.

BACA JUGA:Mitos Malam Kliwon dan Malam Jumat Serta Selasa Kliwon Menurut Islam

Hal ini dilarang karena bertujuan untuk kecantikan. Sementara untuk kasus kedua, yaitu dalam rangka menghilangkan aib, Rasulullah SAW memberikan izin kepada seorang sahabat yang terpotong hidungnya, agar menggunakan perak untuk menambal hidungnya.

Namun lukanya membusuk. Lalu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perintah untuk mengganti perak dengan emas.

Hal ini dibolehkan karena tujuannya dalam rangka menghilangkan aib. Selain itu menurut pendapat ulama, apabila menghilangkan tahi lalat dirasa bahaya lantaran berada di area yang sensitif misalkan, di dekat mata, maka haram hukumya.

BACA JUGA:Tips Mendidik Anak Secara Islami dan Doa Agar Anak Berhati Lembut

Apabila memperindah diri dengan menghilangkan tahi lalat diperbolehkan. Tindakan tersebut merupakan salah satu  bentuk ikhtiar seorang Muslim untuk memperindah dirinya.

Ini adalah fitrah manusia dan pada hakikatnya, Allah pun menyukai keindahan. Sebagaimana disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW berikut:

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ⁠

“Sesungguhnya Allah Maha indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud ra). (red)


Kategori :