RASELNEWS.COM - Tahi lalat merupakan bintik kecil berwarna cokelat, agak kehitaman dan terletak di atas permukaan kulit.
Tak jarang tahi lalat ini berada di wajah. Tak diketahui secara pasti penyebab munculnya tahi lalat ini.
Tetapi yang perlu diwaspadai, tahi lalat yang baru muncul saat muncul mungkin jinak atau bisa saja kanker.
BACA JUGA:Hukum Menikah dengan Wanita yang Dihamili Lelaki Lain dalam Perspektif Islam
Mutasi genetik kemungkinan besar menjadi penyebab munculnya tahi lalat di usia dewasa. Namun, jika penyebabnya ini, kemungkinan besar adalah tahi lalat jinak.
Meski jinak, kadang kala keberadaan bintik hitam ini dianggap beberapa orang mengganggu penampilan. Mereka pun membuang dengan melakukan serangkaian perawatan.
Lantas apakah boleh menghilang tahi lalat ini? Bagaimana menurut pandangan Islam? Berikut penjelasan Buya Yahya.
Hal ini dijelaskan Buya Yahya saat mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah perempuan yang merasa bingung karena wajahnya terdapat tahi lalat.
BACA JUGA:Apa Hukum Adopsi dan Mengangkat Anak dalam Islam?
Jamaah tersebut merasa risih karena posisi tahi lalat itu tepat berada di garis bawah bibirnya sehingga dianggap mempengaruhi penampilan dan mengganggu ketika berbicara.
Mendapat pertanyaan itu, Buya menegaskan bahwa ketika menghilangkan tahi lalat tersebut dirasa bahaya lantaran berada di area yang sensitif misalkan di dekat mata, maka hukumnya haram.
“Jika dihilangkan karena dianggap membahayakannya, maka haram menghilangkannya,” tegas Buya Yahya yang dilansir dalam kanal youtubenya.
Sebaliknya lanjut Buya Yahya boleh hukumnya menghilangkan tahi lalat di wajah apabila tidak berbahaya dan dirasa mengganggu pada penampilan.
Namun, seorang wanita yang ingin menghilangkan tahi lalat harus bertujuan agar bisa dipandang cantik untuk suaminya.
BACA JUGA:Hukum Menikah Bagi Laki-laki Tanpa Izin Orang Tua dalam Islam
Bukan sebaliknya hanya supaya dipandang menawan oleh orang lain. Menurut Buya Yahya hal tersebut perbuatan yang bisa merendahkan martabat.
“Disaat Anda ingin dipandang cantik, hati-hati (harus) dipandang cantik oleh suamimu,” ujarnya.
Sementara itu, mengutip jurnal Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam oleh Nurul Maghfiroh, dkk mengatakan, menghilangkan tahi lalat tindakan tersebut termasuk ke dalam perbuatan tercela yang mengubah ciptaan Allah SWT.
Dalam HR Bukhari Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:
“Allah SWT telah melaknat wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang meminta dibuatkan dan yang memotong alisnya, memanggur giginya, serta yang membuat-buat kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT”. (HR Bukhari Muslim).
BACA JUGA:Selain Pemalas, Berikut 14 Sifat Suami yang Tidak Pantas Dipertahankan Menurut Islam
Di sisi lain, hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam dibagi menjadi 2, yaitu halal dan haram. Hal Ini disesuaikan dengan kondisi serta alasan yang melatarbelakanginya.
Jika alasannya untuk menghilangkan cacat, jumhur ulama sepakat memperbolehkannya. Namun, jika alasannya demi kecantikan semata, tindakan ini tidak dianjurkan dalam Islam, bahkan dilarang.
Berikut dalilnya: ما كان للتجميل فحرام وما كان لإزالة العيب فحلال
“Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.”
BACA JUGA:5 Waktu Dilarang Tidur Dalam Islam, Nomor 1 Menghambat Rezeki
Dalil ini menjelaskan bahwa tindakan mengubah tubuh atau wajah hanya dibolehkan bagi orang yang memiliki aib atau cacat.
Sementara bagi orang yang normal, mengubah tubuh ataupun wajah dengan alasan kecantikan, tidak diperbolehkan.
Terdapat 2 dalil yang menjelaskan fenomena ini. Pertama apabila mengubah tubuh untuk kecantikan hukumnya haram.