JAKARTA, RASELNEWS.COM - Penerapan sistem single salary atau gaji tunggal saat ini sedang diuji coba oleh dua lembaga pusat, yaitu KPK dan PPATK.
Sistem single salary adalah perubahan dalam penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tujuan untuk memperbaiki manajemen ASN terutama dalam hal kesejahteraan.
Dalam sistem ini, pendapatan PNS akan mengalami peningkatan yang signifikan karena gaji pokok akan digabungkan dengan beberapa tunjangan.
BACA JUGA:Seleksi Pendamping PKH Pengganti 2023 Dibuka, Berikut Tugas dan Besaran Gaji Terima
Tunjangan yang sebelumnya dihitung secara terpisah akan disatukan dengan gaji pokok, hanya menyisakan dua tunjangan terpisah yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Selain itu, dengan penerapan sistem ini, pendapatan PNS juga akan dipertimbangkan berdasarkan kinerja, beban kerja, dan tanggung jawab yang diemban.
Dengan pertimbangan ini diharapkan para PNS akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas kerja, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap layanan yang diberikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:SIMAK! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS 2024
Sistem single salary dinilai lebih adil dibandingkan dengan sistem yang berlaku saat ini. Menurut MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, skema penggajian memiliki perbedaan yang tidak signifikan antar golongan, sehingga PNS tidak terlalu termotivasi untuk mempercepat kenaikan jabatan.
Sistem baru ini juga memungkinkan pemerintah untuk membedakan PNS yang bekerja maksimal dan yang kurang produktif.
Pemerintah telah menunjuk beberapa instansi daerah sebagai proyek percontohan dalam menerapkan transformasi gaji PNS ini.
BACA JUGA:Suku Bunga BI Naik: Kebutuhan Bertambah, Gaji Tetap, Utang Menumpuk
Ada 8 instansi daerah terpilih antara lain Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, dan Kota Sorong.
BKN telah mengungkapkan rincian gaji PNS di instansi daerah yang akan menerapkan sistem single salary:
JPT Utama JPT-27: 11.921.200
JPT Utama JPT-26: 11.613.700
JPT Utama JPT-25: 11.306.300
JPT Madya JPT-24: 10.998.800
BACA JUGA:Dalam Islam, Berapa Persen Gaji Suami untuk Istri?
JPT Madya JPT-23: 10.691.300
JPT Madya JPT-22: 10.383.800
JPT Madya JPT-21: 10.076.400
JPT Pratama JPT-20: 9.768.900