Begitu juga saat berada di lampu merah, maka wajib berhenti. baik itu lampu merah yang terdapat alat pemantau atau CCTV ataupun tidak.
"Jika melanggar denda dan hukumannya sama," kata Joko. Dengan adanya layanan ini untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jalan Lintas Manna-Pagaralam Kembali Ditutupi Longsor, Pemkab Diminta Turun Tangan
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Matikan Mesin Skutik dengan Menurunkan Standar Samping Ternyata Berisiko
"Kita harapkan seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan dalam berkendara," demikian Joko. (red)