BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kabar baik untuk para penyandang disabilitas yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polda Bengkulu meluncurkan layanan pembuaatan SIM D khusus untuk penyandang disabilitas.
Layanan SIM D khusus disabilitas itu serentak dilakuakn di seluruh Polres dan Polresta di Bengkulu.
Layanan pembuatan SIM ini bertujuan memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk berkendara sesuai aturan yang berlaku.
Dengan diluncurkannya SIM D ini, diharapkan kedepan bisa memperlancar mobilitas para disabilitas dalam berkarya.
Kapolda Bengkulu melalui Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan, layanan SIM D hampir sama dengan prosedur pembuatan SIM C.
BACA JUGA:Tomcat Kumbang Paling Berbahaya, Bisa Sebabkan Kulit Terbakar, Ini Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Guru Jangan Takut Tak Cair, TPG Triwulan IV Sedang Diproses, Novianto: Bulan Ini Cair
Mulai dari meteri tes hingga aturannya sama dengan pembuatan SIM C. Begitu juga dengan hak dan kewajiban yang harus diiikuti para penyandang disabilitas saat berkendara di jalan.
"Materinya sama, makanya hak dan kewajibannya juga sama. Harus juga mematuhi aturan yang sudah ditetapkan," kata Joko, Senin (4/12).
Joko menambahkan, aturan yang dimaksud adalah seperti tidak boleh menggunakan handphone saat sedang berkendara.
BACA JUGA:Modal 2 Bahan di Dapur, Kerak Hitam Kompor Gas Hilang dalam Sekali Gosok
BACA JUGA:Air Jahe Memang Baik untuk Tubuh, Tapi Tidak dengan Penderita Ini, Bahaya!